Membaca artikel ini, sebagai seorang mahasiswi statistika saya merasa sangat gemes. BPS yang merupakan pusat dari segala data statistik memang semestinya bersifat independen, tidak tersentuh intervensi dari pemerintah seperti yang diungkapkan dosen saya, Pak Kresnayana Yahya, pada kuliah Official Statistika pagi tadi. Apabila suatu lembaga, biro, atau badan statistika yang menangani pendataan secara langsung ke masyarakat ini mendapat intervensi dari pemerintah, jelas akan sangat mudah untuk memperoleh hasil seperti yang diharapkan pemerintah.
Contoh kasusnya adalah pendataan mengenai jumlah keluarga miskin di Indonesia. Supaya jumlah keluarga miskin di Indonesia ini terkesan menurun, BPS bisa saja mengubah patokan dengan cara:
1. Memperbesar batas penghasilan maksimum untuk masuk kategori miskin. Bila sebelumnya suatu keluarga dikatakan miskin bila berpenghasilan di bawah Rp 540.000 maka untuk perhitungan kali ini menjadi di bawah Rp 600.000.
2. Memanipulasi data dengan sedikit merubah keadaan sekitar responden sebelum disurvey seperti menurunkan harga beras, mengeluarkan bantuan keuangan (BLT, beasiswa, dsb), menaikkan UMR, dan sebagainya. Namun, perubahan ke arah yang positif ini tidak dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada survey dan setelah survey dilakukan.
3. Metode perhitungan yang tidak aktual dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pada artikel tersebut dikatakan bahwa metode perhitungan telah digunakan selama 20 tahun. Menurut saya, rentang waktu itu bukanlah rentang waktu yang patut dibanggakan karena fluktuasi perekonomian 20 tahun lalu dan tahun-tahun belakangan ini jelas berbeda sehingga diperlukan metode baru yang lebih akurat.
Namun kesalahan tidak bisa ditumpahkan sepenuhnya pada BPS sebagai penghimpun dan pengolah data. Tuntutan Serikat Masyarakat Miskin pun tidak bisa seluruhnya benar. Tidak memiliki tempat tinggal yang sehat tidak selalu karena kemiskinan yang diderita, namun lebih karena kurangnya pengetahuan akan tempat tinggal yang sehat dan kebiasaan yang kurang sehat. Ketidakmampuan memenuhi kebutuhan makanan yang sehat juga tidak selalu karena kemiskinan. Perlu diingat, di daerah nusa tenggara pernah terjadi kasus balita busung lapar namun dia bukan dari keluarga miskin. Ayahnya tengah kuliah S2 Elektro dan Ibu dari balita itu juga kuliah S2 Biologi. Bila kedua orangtua mampu menempuh jenjang perkuliahan hingga S2 apakah bisa dikatakan keluarga miskin?
Permasalahan kemiskinan dan pembohongan publik di Indonesia memang seperti tidak ada habisnya. Masyarakat terus menerus menyalahkan pihak pemerintah dan pemerintah pun tidak lelah membohongi masyarakat. Seandainya kejujuran melekat di kedua pihak, maka permasalahan demikian tentu tidak akan terjadi.
— On Tue, 9/9/08, korandigital <korandigital@gmail.com> wrote:
From: korandigital <korandigital@gmail.com>
Subject: [Koran-Digital] Serikat Rakyat Miskin Gugat BPS
To: koran-digital@googlegroups.com
Date: Tuesday, September 9, 2008, 8:13 AM
Serikat Rakyat Miskin Gugat BPS
Akibat data BPS, sebagian orang miskin tak mendapatkan bantuan pemerintah.JAKARTA — Ketua Umum Serikat Rakyat Miskin Marlo Sitompul menggugat Badan Pusat Statistik karena dinilai salah menetapkan kriteria dan data jumlah keluarga miskin di Indonesia. Gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara atau citizen law suit tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.BPS mengumumkan jumlah penduduk miskin Indonesia per-Maret 2008 mencapai 34,96 juta orang. Jumlah ini turun 2,21 juta dibandingkan dengan setahun sebelumnya. Mereka menilai data itu salah karena BPS tidak jujur dan tidak netral dalam menentukan tingkat kemiskinan rakyat.BPS menetapkan 14 kriteria keluarga miskin, antara lain luas lantai bangunan tempat tinggalnya kurang dari 8 meter persegi per orang dan sumber penghasilan kepala keluarga di bawah Rp 600 ribu per bulan. Padahal, kata Habiburokhman, kuasa hukum Serikat Rakyat Miskin, Bank Dunia memakai patokan pendapatan per kapita per hari paling banyak US$ 2 atau sekitar Rp 18 ribu. "Kriteria BPS tidak tepat, rancu, sehingga angka riil jumlah orang miskin tertutupi," ujarnya.Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengumumkan tingkat kemiskinan menurun dari 17,7 persen pada 2006 menjadi 15,4 persen.Menurut Habiburokhman, akibat data tersebut, sebagian orang miskin dirugikan. "Mereka tidak mendapat fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat, beras untuk orang miskin, bantuan operasional sekolah, Jaminan Kesehatan Masyarakat, dan bantuan langsung tunai," ujarnya.Dalam gugatannya, dia meminta majelis hakim memerintahkan BPS mengubah kriteria keluarga miskin. Menurut mereka, keluarga miskin adalah keluarga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan makan yang sehat, tidak bisa mencukupi kebutuhan pakaian yang layak, tidak punya tempat tinggal yang sehat, tidak dapat memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pendidikan setidak-tidaknya sampai sekolah menengah atas.Deputi Statistik Sosial BPS Arizal Ahnaf mengaku belum tahu gugatan tersebut. "Kami tunggu dulu, apa yang dipermasalahkan," kata Arizal. Kemarin BPS telah mengirimkan surat kepada Serikat Rakyat Miskin yang berisi penjelasan tentang kriteria dan bagaimana cara menghitung jumlah rakyat miskin. "Metode tersebut telah digunakan selama 20 tahun dan tidak bermasalah," katanya.Data rakyat miskin yang dikeluarkan BPS, dia menambahkan, tidak berpengaruh terhadap komponen fasilitas atau bantuan yang diberikan pemerintah. Ia mencontohkan bantuan langsung tunai, yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan dengan data penduduk miskin BPS. Bantuan ini diberikan kepada 19,1 juta keluarga. Kalau rata-rata satu keluarga ada empat orang, jumlah orang yang mendapat bantuan langsung lebih dari 76 juta. "Jauh lebih besar dibanding angka orang miskin yang diumumkan BPS," kata Arizal. Sutarto | Reh Atemalem Susanti
